Monday 13 October 2014

KONTRASEPSI MENURUT ISLAM

Oleh : Siti Malikhah
(ikazytmal93@gmail.com)
Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/mitivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko. Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.
Misalnya, masalah niat. Meski alat kontrasepsi yang digunakan termasuk yang dibolehkan namun motivasi atau niatnya adalah karena hal-hal yang dilarang Islam seperti takut miskin dan sebagainya, maka hukumnya menjadi tidak boleh juga. Khusus mengenai alat kontrasepsi itu sendiri, saat ini dunia kedokteran telah memiliki begitu banyak alat dan metode. Sebelum membahas alat-alat kontrasespi itu, kami ingin menukilkan fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasespi ini: 
A.    Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb:
¨ Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. 

¨ Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi. 

¨ Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih. 

¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya. 

B.     Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami 
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul. 

C.     Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi 
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H:
Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. 
Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus terputus). 

D.    Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H:
Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya. 

Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat. 

No comments:

Post a Comment