Apabila
banyaknya pasangan infertil di Indonesia dapat diperhitungkan dari banyaknya
wanita yang pernah kawin dan tidak mempunyai anak yang masih hidup, maka
menurut Sensus Penduduk terdapat 12% baik di desa maupun di kota, atau
kira-kira 3 juta pasangan infertile di seluruh Indonesia.
Ilmu
kedokteran masa kini baru berhasil menolong 50% pasangan infertile memperoleh
anak yang diinginkan. Itu berarti separuhnya lagi terpaksa menempuh hidup tanpa
anak, mengangkat anak (adopsi), poligini, atau bercerai. Berkat ilmu tehnologi
kedokteran, beberapa pasangan dimungkinkan memperoleh anak dengan jalan
inseminasi buatan donor, “bayi tabung”, atau membesarkan janin di rahim wanita
lain.
DEFINISI
Fertilitas
ialah kemampuan seorang istri untuk hamil dan melahirkan anak hidup oleh suami
yang mampu menghamilinya. Jadi, fertilitas adalah fungsi satu pasangan yang
sanggup menjadikan kehamilan dan kelahiran anak hidup. Sebelum dan sesudahnya
tidak seorangpun tahu, apakah pasangan itu fertile atau tidak. Riwayat
fertilitas sebelumnya sama sekali tidak menjamin fertilitas di kemudian hari,
baik pada pasangan itu sendiri, maupun berlainan pasangan.
Disebut
fertilitas primer kalau istri belum pernah hamil walaupun bersanggama dan
dihadapkan kepada kemungkinan hamil selama 12 bulan. Disebut infertilitas
sekunder kalau istri pernah hamil, akan tetapi kemudian tidak terjadi kehamilan
lagi walaupun bersenggama dan dihadapkan kepada kemungkinan kehamilan selama 12
bulan.
PEMERIKSAAN
PASANGAN INFERTIL
Syarat-syarat
pemeriksaan
Setiap
pasangan infertile harus diperlakukan sebagai salah satu kesatuan. Itu berarti,
kalau istri saja sedangkan suaminya tidak mau diperiksa, maka pasangan itu
tidak diperiksa.
Adapun
syarat-syarat pemeriksaan pasangan infertile adalah sebagai berikut :
1)
Istri
yang berumur 20-30 tahun baru akan diperiksa setelah berusaha untuk mendapat
anak selama 12 bulan. Pemeriksaan dapat dilakukan lebih dini apabila :
(a)
Pernah
mengalami keguguran berulang
(b)
Diketahui
mengidap kelainan endokrin
(c)
Pernah
mengalami peradangan rongga panggul atau rongga perut, dan
(d)
Pernah
mengalami bedah ginekologi
2)
Istri
yang berumur antara 31-35 tahun dapat diperiksa pada kesempatan pertama
pasangan itu dating ke dokter
3)
Istri
pasangan inferti berumur antara 36-40 tahun hanya dilakukan pemeriksaan infertilitas
kalau belum mempunyai anak dari perkawinan lain.
4)
Pemeriksaan
infertilitas tidak dilakukan pada pasangan infertile yang salah satu anggota
pasangannya mengidap penyakit yang dapat membahayakan kesehatan istri atau
anaknya.
Pemeriksaan
maslaah-masalah infertilitas
Masalah-masalah
infertilitas yang akan dibahas meliputi (1) masalah air mani; (2) masalah
vagina; (3) masalah serviks; (4) masalah uterus; (5) masalah tuba; (6) masalah
ovarium, dan (7) masalah peritoneum.
Sumber
: Prawirohardjo, Sarwono. 2008. Ilmu
Kandungan. Jakarta : EGC
No comments:
Post a Comment