Monday, 13 October 2014

Pernikahan Dini

Oleh : Siti Malikhah
(ikazytmal93@gmail.com)

A.    Pengertian Pernikahan Dini
Menurut  bahasa nikah adalah “bersengaja atau bercampur” (Djamaan Nur : 1973 :1) Sedangkan menurut arti istilah menikah adalah aka dang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (Suami Istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing-masing “ (Djamaan Nur : 1993 :4). Dini diartikan masih muda, belia, atau remaja.
Pendapat yang telah diuraikan dapat penulis simpulkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh mereka (Orang-orang) Yan berusia muda sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan prempuan untuk membina sebuah rumah tangga, yang di dalamnya akan menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Pengertian pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi sebuah pernikahan di sebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masuk berusia di bawah 18 tahun (masih berusia remaja).
Didalam Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal diantaranya pada pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (YPAN, 2008).
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja yaitu (Nugraha, 2002):
  1. Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi, kehilangan kesempatan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi, interaksi dengan lingkungan teman sebaya menjadi berkurang, sempitnya dia mendapatkan kesempatan kerja, yang otomatis lebih mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).
  2. Dampak bagi anak: akan melahirkan bayi lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi, cedera saat lahir, komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya mortalitas.
  3. Pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan terhadap istri, yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut.
  4. Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
  5. Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
  6. Rerelasi yang buruk dengan keluarga.
Walaupun begitu, dalam konteks beberapa budaya, pernikahan dini bukanlah sebuah masalah, karena pernikahan dini sudah menjadi kebiasaan. Tetapi, dalam konsep perkembangan, pernikahan dini akan membawa masalah psikologis yang besar dikemudian hari karena pernikahan tersebut.
Manfaat dan Kelemahan Pernikahan Dini

No comments:

Post a Comment