Oleh : Siti Malikhah
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran
Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.
Kewenangan normal:
a.
Pelayanan kesehatan ibu
b.
Pelayanan kesehatan anak
c.
Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.
Kewenangan dalam
menjalankan program Pemerintah
3.
Kewenangan bidan yang
menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang
dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
1.
Pelayanan kesehatan ibu
a.
Ruang lingkup:
1)
Pelayanan konseling pada
masa pra hamil
2)
Pelayanan antenatal pada
kehamilan normal
3)
Pelayanan persalinan normal
4)
Pelayanan ibu nifas normal
5)
Pelayanan ibu menyusui
6)
Pelayanan konseling pada
masa antara dua kehamilan
b.
Kewenangan:
1)
Episiotomi
2)
Penjahitan luka jalan lahir
tingkat I dan II
3)
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4)
Pemberian tablet Fe pada
ibu hamil
5)
Pemberian vitamin A dosis
tinggi pada ibu nifas
6)
Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
7)
Pemberian uterotonika pada
manajemen aktif kala tiga dan postpartum
8)
Penyuluhan dan konseling
9)
Bimbingan pada kelompok ibu
hamil
10) Pemberian
surat keterangan kematian
11) Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
2. Pelayanan
kesehatan anak
a.
Ruang lingkup:
1.
Pelayanan bayi baru lahir
2.
Pelayanan bayi
3.
Pelayanan anak balita
4.
Pelayanan anak pra sekolah
b.
Kewenangan:
1.
Melakukan asuhan bayi baru
lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini
(IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28
hari), dan perawatan tali pusat
2.
Penanganan hipotermi pada
bayi baru lahir dan segera merujuk
3.
Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4.
Pemberian imunisasi rutin
sesuai program Pemerintah
5.
Pemantauan tumbuh kembang
bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.
Pemberian konseling dan
penyuluhan
7.
Pemberian surat keterangan
kelahiran
8.
Pemberian surat keterangan
kematian
3. Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
1.
Memberikan penyuluhan dan
konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.
Memberikan alat kontrasepsi
oral dan kondom
Selain
kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang
menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan
pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.
Pemberian alat kontrasepsi
suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat
kontrasepsi bawah kulit
2.
Asuhan antenatal
terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di
bawah supervisi dokter)
3.
Penanganan bayi dan anak
balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.
Melakukan pembinaan peran
serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan
remaja, dan penyehatan lingkungan
5.
Pemantauan tumbuh kembang
bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6.
Melaksanakan pelayanan
kebidanan komunitas
7.
Melaksanakan deteksi dini,
merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS)
termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
8.
Pencegahan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan
edukasi
9.
Pelayanan kesehatan lain
yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit,
dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap
Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya
dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan
tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau
kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan
sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal,
dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal
tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat
tenaga dokter.
No comments:
Post a Comment