Bagian I
Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap berbagai istilah
dalam hal ini maka perlu memberikan batasan terhadap beberapa istilah dalam Pedoman
Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan komplikasi (Depkes RI, 2009) yang
meliputi
1.
P4K
dengan Stiker
Adalah kepanjangan dari Program Perencanaan Persalianan dan Pencegahan Komplikasi,
yang merupakan suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di desa dalam rangka
peningkatan peranaktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan
yang aman dan persiapan mengahadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan
penggunaan KB pasca persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media
notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan
bagi ibu dan bayi baru lahir.
2.
Pendataan
Ibu Hamil dengan Stiker
Adalah suatu kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan
kepada ibu hamil dan bersalin di wilayah kerja Bidan melalui penempelan stiker
di setiap rumah ibu hamil dengan melibatkan peran aktif unsure-unsur masyarakat
di wilayahnya (Suami, Kader, Forum Peduli KIA/Pokja Posyandu, dan dukun).
3.
Forum
Peduli KIA
Adalah
mengorganisir suatu forum partisif atif masyarakat
yang melakukan pertemuan rutin bulanan, bertujuan, bertujuan kegiatan P4K
danmenjalinkerjasamadenganbidan di desa dan Puskesmas. Forum ini bias memanfaatkan
forum-forum yang telah ada di masyarakat desa, seperti GSI, Forum Desa Siaga,
Pokja Posyandu, dan lain- lain, yang biasanya diketuai oleh kepala desa
4.
Kunjungan
Rumah
Kunjungan rumah adalah kegiatan bidan
kerumah ibu dalam rangka untuk membantu ibu, suami dan keluargan ya membuat perencanaan
persalinan dan pencegahan komplikasi.Di samping itu untuk memfasilitasi ibu nifas
dan suaminya dalam memutuskan penggunaan alat/ obat kontrasepsi setelah persalinan
dan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama oleh pasangan tersebut
5.
Rencana
Pemakaian Alat Kontrasepsi Pasca Persalinan
Adalah
kesepakatan suami istri sejak ibu masih hamil sampai dengan setelah melahirkan untuk
menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi setelah proses melahirkan.
6.
Persalinan
Oleh Nakes
Adalah
persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terampil sesuai standar.
7.
KB
Pasca Persalinan
Adalah pemasangan alat/ obat kontrasepsi oleh ibu atau
suami segera setelah melahirkan sampai 42 hari setelahnya dengan metode apapun.
8.
Kesiagaan
Adanya kesiapan
dan kewaspadaan dari suami, keluarga/ masyarakat/ organisasi masyarakat, kader,
dukundan Bidan dalam menghadapi persalinan dan kegawatdaruratan obstetri dan
neonatal.(Kesiapan
siagaan Peran Keluarga dan Masyarakat ).
No comments:
Post a Comment