Monday, 10 November 2014




Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan 
by. Fita Fitriani

Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral karyawan / bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal.
Standar berkelanjutan bidan terdiri atas :
1.         Standar Organisasi
Organisasi penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan bidan berada di bawah organisasi ikatan bidan indonesia (IBI) pada tingkat pengurus pusat (PP-IBI),pengurus daerah (PD-IBI) dan pengurus cabang (PC-IBI).
Definisi Operasional:
a.    Pendidikan berkelanjutan untuk bidan,terdapat dalam organisasi profesi IBI
b.    Keberadaan pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI,disahkan oleh PP-IBI/PC-IBI
2.         Standar Falsafah
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang selaras dengan falsafah organisasiprofesi IBI yang tercermin visi, misi, dan tujuan.
Definisi operasional:
a.    Bidan harus mengembangkan diri dan belajarsepanjang hidupnya
b.    Pendidikan berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkankemampuan bidan
c.    Melalui penelitian dalam pendidikan berkelanjutan akan memperkaya body of  knowledge ilmu kebidanan.
3.         Standar Sumber Daya Pendidikan
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya manusia, finansial, dan material untuk memperlancar proses pendidikan berkelanjutan.
Definisi operasional:
a.    Memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan atau  mengelola pendidikan berkelanjutan
b.    Ada sumber finansial yang menjamin terselenggaranya program.
4.         Standar Program Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi operasional:
a.    Program pendidikan berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
b.    Ada program yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
c.    Program tersebut disahkan/terakreditasi organisasi IBI (pp/pd/pc), yang di buktikan dengan adanya sertifikat.
5.         Standar Fasilitas
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi operasional:
a.    Tersedia fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
b.    Tersedia fasilitas pembelajaran yang sesuai perkembangan ilmu tehnologi.
6.         Standar Dokumen Penyelenggaran Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan perlu pendokumentasian.
Definisi operasional:
a.    Ada dokumentasi pelaksanaan pendidikan,pelatihan dan pengembangan
b.    Ada laporan pelaksanaan pendidikan,pelatihan dan pengembangan
c.    Ada laporan evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan
d.   Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
7.         Standar Pengendalian Mutu
Pendidikan berkelanjutan bidan melaksanakan pengendalian mutu pendidikan,pelatihan dan pengembangan.
Definisi operasional:
a.    Ada program peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan
b.    Ada penilaian mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
c.    Ada penilaian mutu pendidikan,pelatihan dan pengembangan
d.   Ada umpan balik tentang penilaian mutu
b.    Ada tindak lanjut dari penilaian mutu.

No comments:

Post a Comment