Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan
by. Fita Fitriani
Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk
meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral karyawan /
bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau pelayanan dan standar yang telah
ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal.
Standar berkelanjutan bidan terdiri
atas :
1.
Standar
Organisasi
Organisasi penyelenggaraan
pendidikan berkelanjutan bidan berada di bawah organisasi ikatan bidan
indonesia (IBI) pada tingkat pengurus pusat (PP-IBI),pengurus daerah (PD-IBI)
dan pengurus cabang (PC-IBI).
Definisi Operasional:
a. Pendidikan berkelanjutan untuk
bidan,terdapat dalam organisasi profesi IBI
b. Keberadaan pendidikan berkelanjutan
bidan dalam organisasi profesi IBI,disahkan oleh PP-IBI/PC-IBI
2.
Standar
Falsafah
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai falsafah yang
selaras dengan falsafah organisasiprofesi IBI yang tercermin visi, misi, dan
tujuan.
Definisi operasional:
a. Bidan harus mengembangkan diri dan
belajarsepanjang hidupnya
b. Pendidikan berkelanjutan merupakan
kebutuhan untuk meningkatkankemampuan bidan
c. Melalui penelitian dalam pendidikan
berkelanjutan akan memperkaya body of
knowledge ilmu kebidanan.
3.
Standar
Sumber Daya Pendidikan
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai sumber daya
manusia, finansial, dan material untuk memperlancar proses pendidikan
berkelanjutan.
Definisi operasional:
a. Memiliki sumber daya manusia yang
memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan atau mengelola pendidikan
berkelanjutan
b. Ada sumber finansial yang menjamin
terselenggaranya program.
4.
Standar
Program Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program pendidikan
dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan.
Definisi operasional:
a. Program pendidikan berkelanjutan
bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
b. Ada program yang sesuai dengan hasil
pengkajian kelayakan.
c. Program tersebut
disahkan/terakreditasi organisasi IBI (pp/pd/pc), yang di buktikan dengan
adanya sertifikat.
5.
Standar
Fasilitas
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas
pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi operasional:
a. Tersedia fasilitas pembelajaran yang
terakreditasi
b. Tersedia fasilitas pembelajaran yang
sesuai perkembangan ilmu tehnologi.
6.
Standar
Dokumen Penyelenggaran Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan dan
pengembangan bidan perlu pendokumentasian.
Definisi operasional:
a. Ada dokumentasi pelaksanaan
pendidikan,pelatihan dan pengembangan
b. Ada laporan pelaksanaan
pendidikan,pelatihan dan pengembangan
c. Ada laporan evaluasi pendidikan,
pelatihan dan pengembangan
d. Ada rencana tindak lanjut yang jelas.
7.
Standar
Pengendalian Mutu
Pendidikan berkelanjutan bidan
melaksanakan pengendalian mutu pendidikan,pelatihan dan pengembangan.
Definisi operasional:
a. Ada program peningkatan mutu
pendidikan, pelatihan dan pengembangan
b. Ada penilaian mutu proses
pendidikan, pelatihan dan pengembangan
c. Ada penilaian mutu
pendidikan,pelatihan dan pengembangan
d. Ada umpan balik tentang penilaian
mutu
b. Ada tindak lanjut dari penilaian
mutu.
No comments:
Post a Comment