Sunday 9 November 2014

Kehamilan Tidak Diinginkan

Oleh : Siti Malikhah

Pengertian KTD
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, yang  keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak perkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi.
Kehamilan yang tak diinginkan dapat dialami oleh pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah, remaja, pasangan muda, ibu - ibu setengah baya, bahkan akseptor KB pun, golongan atas, menengah maupun golongan bawah. Orang yang mengalami KTD secara langsung adalah wanita. Sebagian besar dari mereka mengambil keputusan dengan pengguguran kandungannya (aborsi). Karena sampai saat ini aborsi di Indonesia masih merupakan sesuatu yang tidak legal, banyak dari pasangan - pasangan yang mengalami KTD mengambil jalan aborsi dengan cara yang tidak aman.
Aborsi tidak aman ini dilakukan oleh tukang urut, dukun pijat, dukun beranak yang sangat berbahaya karena penolongnya tidak terlatih atau berkompeten, dilakukan di tempat yang tidak higienis, peralatan medis tidak tersedia dan tidak memenuhi standar minimal, serta metode atau prosedur tindakan aborsi yang dilakukan sangat berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Akibatnya adalah kematian wanita akan menjadi salah satu risiko yang didapat dari tindakan aborsi tidak aman tersebut.
Faktor penyabab KTD pada remaja:
1.      Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan, dan metode-metode pencegahan  kehamilan. Hal ini bisa terjadi pada remaja yang belum menikah maupun yang sudah menikah. KTD akan semakin memberatkan remaja perempuan jika pasangannya tidak bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi.
2.      Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi akibat tindak perkosaan. Dalam hal ini meskipun remaja putri memiliki pengetahuan yang cukup, tetapi ia tidak bisa menghindarkan diri dari tindakan seksual yang dipaksakan terhadapnya, sehingga bisa dipahami jika ia tidak menginginkan kehamilannya.
3.      Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi pada remaja yang telah
menikah dan telah menggunakan cara pencegahan kehamilan tetapi tidak berhasil (kegagalan alat kontrasepsi).
4.      Kurangnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi.
5.      Pengaruh media informasi
6.      Tidak memakai alat kontrasepsi saat berhubungan intim
7.      Semakin longgarnya norma-norma dan nilai-nilai budaya agama serta kurangnya pengawasan orang tua baik di rumah maupun di sekolah.

Kerugian dan bahaya KTD pada remaja.
1.      Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Begitu pula ia bisa menghindari kewajiban untuk  melakukan pemeriksaan teratur pada bidan atau dokter. Dengan sikap-sikap tersebut di atas sulit dijamin adanya kualitas kesehatan bayi yang baik.
2.      Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti. Sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.
3.      Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. DiIndonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan karenanya dalam banyak kasus jauh dari jaminan kesehatan (unsafe)
Akibat KTD:
1.    Meningkatnya aborsi (jalan tengah penyelesaian masalah)
2.    Tekanan mental
3.    Pengucilan oleh masyarakat (psiko-sosial)
Solusi
1.    Pendidikan seks bagi remaja
2.    Pendidikan seks di sekolah (penyuluhan menggunakan media power point/internet)
3.    Mengembangkan  ketakwaan
4.    Konseling oleh orang tua, sekolah, maupun teman sebaya
Pencegahan KTD
1.    Cara yang paling efektif adalah tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah.
2.    Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti olah raga, seni dan keagamaan.
3.    Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menumbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4.    Memperoleh informasi tentang manfaat dan penggunaan alat-alat kontrasepsi.

5.    Mendapatkan keterangan tentang kegagalan alat kontrasepsi dan cara penggunaanya.

No comments:

Post a Comment