Oleh : Siti Malikhah
Pengertian KTD
Pengertian KTD
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)
adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, yang keberadaannya tidak
diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor kurangnya
pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan
metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak perkosaan dan kegagalan
alat kontrasepsi.
Kehamilan yang tak diinginkan dapat
dialami oleh pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah,
remaja, pasangan muda, ibu - ibu setengah baya, bahkan akseptor KB pun,
golongan atas, menengah maupun golongan bawah. Orang yang mengalami KTD secara
langsung adalah wanita. Sebagian besar dari mereka mengambil
keputusan dengan pengguguran kandungannya (aborsi). Karena sampai saat ini
aborsi di Indonesia masih merupakan sesuatu yang tidak legal, banyak dari
pasangan - pasangan yang mengalami KTD mengambil jalan aborsi dengan cara yang
tidak aman.
Aborsi tidak aman ini dilakukan oleh
tukang urut, dukun pijat, dukun beranak yang sangat berbahaya karena
penolongnya tidak terlatih atau berkompeten, dilakukan di tempat yang tidak
higienis, peralatan medis tidak tersedia dan tidak memenuhi standar minimal,
serta metode atau prosedur tindakan aborsi yang dilakukan sangat berbahaya dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Akibatnya adalah kematian
wanita akan menjadi salah satu risiko yang didapat dari tindakan aborsi tidak
aman tersebut.
Faktor penyabab KTD pada remaja:
1. Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses
terjadinya kehamilan, dan metode-metode pencegahan kehamilan. Hal ini bisa terjadi pada remaja yang belum menikah maupun yang sudah
menikah. KTD akan semakin memberatkan remaja perempuan jika pasangannya tidak
bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi.
2. Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi akibat tindak perkosaan. Dalam hal ini meskipun remaja putri memiliki
pengetahuan yang cukup, tetapi ia tidak bisa menghindarkan diri dari tindakan
seksual yang dipaksakan terhadapnya, sehingga bisa dipahami jika ia tidak
menginginkan kehamilannya.
3. Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi pada remaja yang telah
menikah dan telah menggunakan cara pencegahan kehamilan tetapi tidak berhasil (kegagalan alat kontrasepsi).
menikah dan telah menggunakan cara pencegahan kehamilan tetapi tidak berhasil (kegagalan alat kontrasepsi).
4. Kurangnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi.
5. Pengaruh media informasi
6. Tidak memakai alat kontrasepsi saat berhubungan intim
7. Semakin longgarnya norma-norma dan nilai-nilai budaya agama serta kurangnya
pengawasan
orang tua baik di rumah maupun di sekolah.
Kerugian dan bahaya KTD pada remaja.
1. Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil
maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia
mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin
dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Begitu pula ia
bisa menghindari kewajiban untuk melakukan pemeriksaan teratur pada bidan
atau dokter. Dengan sikap-sikap tersebut di atas sulit dijamin adanya kualitas
kesehatan bayi yang baik.
2. Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari
ibu yang mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti. Sehingga masa
depan anak mungkin saja terlantar.
3. Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai
aborsi. DiIndonesia aborsi dikategorikan
sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah
ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan karenanya dalam
banyak kasus jauh dari jaminan kesehatan (unsafe)
Akibat KTD:
1. Meningkatnya aborsi (jalan tengah
penyelesaian masalah)
2. Tekanan mental
3. Pengucilan oleh
masyarakat (psiko-sosial)
Solusi
1. Pendidikan seks
bagi remaja
2. Pendidikan seks
di sekolah (penyuluhan menggunakan media power point/internet)
3. Mengembangkan
ketakwaan
4. Konseling oleh
orang tua, sekolah, maupun teman sebaya
Pencegahan KTD
1. Cara yang
paling efektif adalah tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah.
2. Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti olah raga, seni dan
keagamaan.
3. Hindari
perbuatan-perbuatan yang akan menumbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba
tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4. Memperoleh
informasi tentang manfaat dan penggunaan alat-alat kontrasepsi.
5. Mendapatkan
keterangan tentang kegagalan alat kontrasepsi dan cara penggunaanya.
No comments:
Post a Comment